x

Kejagung Cekal Direktur PT Sritex ke Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Jun 2025 21:01 60 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerjasama dengan pihak Direktorat Imigrasi mencekal sosok Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berpergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan, keputusan pencegahan Direktur Sritex ke luar negeri itu dilakukan dalam rangka mendukung proses penyelidikan.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Harli itu mengatakan keputusan itu berlaku selama 6 bulan terhitung mulai dari 19 Mei lalu hingga Oktober 2025.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6).

“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” sambungnya.

Sebagai informasi, keputusan pencekalan terhadap Direktur PT Sritex itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke perusahaan itu yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung RI telah memeriksa sosok Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex Indonesia. Adapun agenda pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami peran ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).

Selain Kurniawan, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.

Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit terkait perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Adapun kerugian uang negara yang telah ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi kredit itu ditaksir mencapai Rp 692 miliar. (GIB)

Post Views61 Total Count
LAINNYA
x