TODAYNEWS.ID — Wali Kota Depok Supian Suri mengumumkan penerapan jam malam bagi pelajar mulai Rabu, 3 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK itu mengatur pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Tujuannya adalah membentuk Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.
“Insyaallah, besok kita bisa mulai lakukan,” ujar Supian di Cilodong, Senin (2/6/2025). Pernyataan itu disampaikan usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Markas Divif 1 Kostrad.
Supian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pelajar. Ia menegaskan pentingnya anak-anak berada di rumah pada malam hari.
“Artinya benar-benar disiplin jam 9 malam sudah di rumah,” ucap Supian. Ia menyebut istilah jam malam sebagai bentuk pengendalian sosial demi kebaikan pelajar.
Menurutnya, anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 berisiko besar. Selain itu, jam malam membantu mereka tidur tepat waktu.
“Minimal kalau di luar jam 9, berarti mereka tidak tidur tepat waktu,” kata Supian. Ia menyarankan agar anak-anak hanya keluar malam jika ada kepentingan mendesak.
Program ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Dengan dukungan TNI-Polri tentunya,” lanjutnya.
Pemantauan akan dilakukan oleh para camat dan lurah bersama Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Supian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah tingkat bawah.
“Dukungan dari Pos Kamling, Pos Ronda, ikut Siskamling masyarakat, RT dan RW,” ujar Supian. Ia berharap warga ikut memantau pelaksanaan aturan ini.
Pemkot Depok juga akan terus memonitor efektivitas kebijakan jam malam ini. Evaluasi rutin akan dilakukan jika ditemukan kendala di lapangan.
Dengan adanya pengawasan terpadu, Supian berharap pelajar menjadi lebih disiplin. Ia yakin upaya ini dapat menekan potensi kenakalan remaja di Depok.
143 Total Count