x

Berdalih Pisah Ranjang, Pria di Tulungagung Perdaya 7 Anak Dibawah Umur

waktu baca 1 menit
Rabu, 28 Mei 2025 19:56 44 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Aksi bejat tega dilakukan pria berinisial S (39). Warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, nekat perdaya 7 bocah dibawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, perbuatan tak pantas pelaku terungkap setelah salah satu korban, memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.

“Salah satu korban menceritakan tindakan pelaku. Tak terima, orang tua korban mengadu ke orang tua korban lainnya. Akhirnya sepakat melaporkan ke polisi,” ujar Ipda Nanang, Rabu (28/5).

Dirinya menambahkan, aksi tersangka terbongkar pada Senin (12/5). Sejumlah warga yang mengetahui ulah tidak pantas itu, mendatangi rumah pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku mengamankan diri ke Polsek Bandung. Kepada penyidik, S mengaku melakukan perbuatan tersebut, lantaran telah pisah ranjang dengan istri sejak 2018 silam.

“Tersangka mencabuli tujuh anak kecil yang masih berusia 7 sampai 10 tahun. Modusnya membujuk korban dengan mengajak bermain, dan saat korban buang air kecil, pelaku melakukan pelecehan, serta berkata agar jangan bilang ke siapapun,” jelas Ipda Nanang.

Polisi menjerat S dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun.

“Paling lama hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Ipda Nanang.

Post Views45 Total Count
LAINNYA
x