x

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 09:49 143 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Ketentuan ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. Mereka adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dua pemohon merupakan ibu rumah tangga, sedangkan satu lainnya adalah PNS. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas karena dinilai diskriminatif.

MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut aturan itu menciptakan kesenjangan. Ia menyoroti fakta bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri memaksa banyak siswa beralih ke sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan SD swasta 173.265 siswa,” ucap Enny. “Untuk SMP, negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.”

Enny menilai situasi ini membuat siswa swasta harus menanggung biaya lebih besar. Padahal, menurutnya, semua siswa berhak atas pendidikan dasar gratis tanpa memandang jenis sekolah.

MK menekankan negara punya kewajiban konstitusional menjamin pendidikan dasar. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Norma konstitusi tidak memberi batasan apakah sekolah itu negeri atau swasta,” tegas Enny. Ia menambahkan, negara wajib menjamin semua warga mendapat akses pendidikan dasar gratis.

Pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan dukungan nyata dalam bentuk subsidi. Enny menyebut bantuan biaya pendidikan adalah langkah afirmatif yang harus diambil.

“Negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara adil dan efektif,” kata Enny. Ia juga menekankan bahwa dalil pemohon soal diskriminasi terbukti beralasan menurut hukum.

Post Views144 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x