x

Enam Tersangka Terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Terancam Pidana 15 Tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Mei 2025 16:58 73 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Seorang pria berinisial IDGAMU ditangkap polisi karena mengelola grup Facebook bermuatan konten pornografi inses. Ia merupakan admin grup “Fantasi Sedarah” yang kemudian diganti nama menjadi “Suka Duka”.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Gresik di wilayah Bali. Dari tangan IDGAMU, polisi menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

“Polres Gresik telah mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU. Dia merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah, yang kemudian diubah nama menjadi Suka Duka,” ujar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi menegaskan pihaknya tak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital. Ia menyebut tindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga moral masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tambahnya. Grup tersebut diketahui sudah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan ada lima tersangka lainnya. Mereka terlibat dalam grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

“Tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ tergabung di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, sementara KA berasal dari grup ‘Suka Duka’,” jelas Himawan. Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei dan dikenal aktif mengunggah konten inses. Dua hari kemudian, polisi menangkap MR yang merupakan kreator sekaligus admin grup tersebut.

“MR membuat grup sejak Agustus 2024, motifnya kepuasan pribadi dan berbagi konten,” jelas Erdi. Dari perangkat milik MR, polisi menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi.

Tersangka MS mengaku membuat video asusila bersama anak kandungnya. Ia lalu mengunggah video itu ke grup yang ia ikuti.

MJ yang juga menyebarkan video serupa ternyata buron dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia masuk daftar pencarian orang di Bengkulu.

Tersangka MA menggunakan akun “Rajawali” untuk menyebarkan ulang konten terlarang. Ia ditangkap di wilayah Lampung pada 20 Mei 2025.

KA, pemilik akun “Temon-Temon”, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi anak. Ia juga diamankan karena aktivitasnya di grup “Suka Duka”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti akun media sosial, handphone, laptop, hingga dokumen identitas. Total barang bukti meliputi tiga akun Facebook, delapan ponsel, satu PC, dua KTP, serta enam SIM card.

Enam tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Post Views74 Total Count
LAINNYA
x