x

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Mei 2025 08:45 66 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi satelit slot orbit 123 derajat BT.

Ketiga tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan CEO Navayo International AG berinisial GK.

Kasus ini melibatkan pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepanjang 2012 hingga 2021. Kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG menjadi pintu masuk penyidikan.

“Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Tersangka L dengan GK pada 1 Juli 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu malam. Kontrak tersebut bernilai awal 34,1 juta dolar AS dan kemudian berubah menjadi 29,9 juta dolar AS.

Menurut Harli, kontrak itu diteken tanpa tersedianya anggaran resmi dari negara. Selain itu, penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa.

Rekomendasi penunjukan Navayo berasal dari tersangka ATVDH. Perusahaan asal Hungaria itu ditunjuk tanpa melalui mekanisme kompetitif.

Brigjen TNI Andi Suci selaku Direktur Penindakan Jampidmil menambahkan, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan. Klaim itu diperkuat dengan empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani para pejabat Kemhan.

“CoP disusun oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa pemeriksaan barang sebelumnya,” kata Andi. Penandatanganan dilakukan tanpa verifikasi fisik terhadap barang yang dikirim.

Navayo kemudian mengirim empat invoice tagihan ke Kemhan. Namun hingga 2019, Kemhan belum memiliki anggaran untuk proyek tersebut.

Kendati demikian, Kemhan diwajibkan membayar 20,8 juta dolar AS berdasarkan keputusan Arbitrase Internasional Singapura. Putusan itu keluar karena telah ditandatanganinya CoP sebagai bukti pekerjaan selesai.

Andi menambahkan, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar 21,3 juta dolar AS. Barang yang dikirim Navayo ternyata tidak sesuai kesepakatan kontrak.

“Unit handphone yang dikirim tidak memiliki secure chip sebagai inti user terminal,” jelas Andi. Akibatnya, pekerjaan utama Navayo tidak dapat diwujudkan sesuai tujuan.

Sebanyak 52 saksi sipil, tujuh saksi militer, dan sembilan ahli telah diperiksa dalam kasus ini. Bukti-bukti mengarah pada dugaan kuat rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Putusan ICC Singapura pada 22 April 2021 bahkan menyebut ancaman penyitaan aset KBRI di Paris. Tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor dan KUHP.

 

Post Views67 Total Count
LAINNYA
x