x

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 12:14 101 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memeriksa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (22/4/2025). Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2009 hingga 2014. Kejagung menyertakan keterangannya untuk memperkuat proses penyidikan.

“KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Selain Karen, lima saksi lain juga turut diperiksa. Mereka berasal dari berbagai institusi terkait, termasuk swasta dan pemerintah.

Saksi-saksi tersebut yaitu GI, AW, RS, AF, dan BP. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam rantai kebijakan migas dan keuangan negara.

Harli tidak membeberkan materi detail pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa semuanya bertujuan memperkuat pemberkasan perkara.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan. Kejagung tengah mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus besar ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Total sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah pegawai Pertamina, sisanya dari pihak swasta.

Salah satu tersangka utama ialah Riva Siahaan. Ia menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan nilai kerugian negara sangat besar. Nilainya mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya termasuk kerugian ekspor, impor, subsidi, dan kompensasi. Dana tersebut tersebar dalam beberapa periode kebijakan migas.

Kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung. Mereka fokus menelusuri aliran dana dan tanggung jawab tiap pihak.

Post Views102 Total Count
LAINNYA
x