TODAYNEWS.ID — Dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Korban bernama Fahrul Abdilah (29) meninggal dunia setelah sempat koma beberapa hari.
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan penetapan tersangka. Kedua prajurit kini ditahan di Denpom III/4 Serang.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan pada 18 April dua anggota TNI menjadi tersangka,” kata Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan proses penyidikan masih berjalan. Kedua tersangka berinisial Pratu MI dan Pratu FS. Mereka merupakan personel Denma Korem 064/Maulana Yusuf.
“Jadi dua anggota tersebut memang bagian dari Denma Korem,” jelas Andrian. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan transparan.
“Kami pastikan mereka dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. TNI berkomitmen memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang bersalah.
Pengeroyokan itu melibatkan warga sipil dan dua anggota TNI. Polisi kini menangani proses hukum terhadap sipil yang terlibat.
“Penanganan warga yang terlibat dikerjakan oleh Polresta Serang Kota,” jelasnya. Dua warga berinisial MS dan JH telah ditangkap.
Peristiwa terjadi Selasa dini hari (15/4/2025) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Fahrul dikeroyok di depan salah satu kantor bank di lokasi kejadian. Ia sempat dirawat di RSUD Banten sebelum meninggal pada Jumat (18/4/2025).
Kakak korban, Fikar Zulkarnain, mengungkapkan adiknya diserang secara tiba-tiba. “Adik saya lagi nongkrong, tiba-tiba ada yang datang dan langsung dikeroyok,” kata Fikar dikutip dari Detik.