x

Eva Monalisa Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mar 2025 20:30 162 Yunita

TODAYNEWS.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua Bidang Advokasi Perempuan Bangsa DPP PKB Eva Monalisa.

Menurut Eva, perbuatan yang dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan ke warga.

Untuk itulah jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum terutama pencabulan anak di bawah umur sangat disayangkan dan harus ditindak tegas dengan diberikan hukuman berat.

“Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah justru melukai masyarakat dengan melakukan tindak pidana. Apalagi korbannya adalah anak-anak, tentu sangat menyakitkan bagi korbannya keluarganya dan juga masyarakat. Pelaku harus dihukum berat,” tegas Eva, Selasa (18/3/2025).

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polri untuk menangani kasus ini. Pasalnya, kasus ini menjadi preseden buruk untuk citra Polri.

Apalagi pelaku adalah seorang pejabat negara yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melindungi warga. Menurutnya pelaku harus di pecat dari kesatuan Polri.

“Tentu kami mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangani kasus ini. Kami berharap pelaku lekas mendapatkan hukuman setimpal dan dipecat dari keanggotaan kepolisian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Eva menambahkan bidang advokasi perempuan bangsa DPP PKB akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kasus-kasus pedofilia baik yang dilakukan oleh aparat atau masyarakat biasa.

“Ini masuk dalam tupoksi (tugas pokok fungsi) kami untuk berperan serta dalam pemberantasan terhadap semua kasus yang melibatkan korbannya anak-anak,” terangnya.

“Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas. Sebab kasus ini sudah sangat melukai hati kami yang konsen dalam hal perlindungan perempuan dan anak,” lanjutnya.

Saat ini AKBP Fajar sendiri telah dimutasi ke Yanma Mabes Polri untuk diperiksa. Propam Mabes Polri sendiri melakukan pemeriksaan kepada fajar dan Tim dari Kompolnas juga sudah dibentuk untuk sidang etik.

Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

Post Views163 Total Count
LAINNYA
x