x

Kejaksaan Beberkan Maksud JPU Soal Dakwaan Perkaya Orang Lain Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 16:24 96 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong soal memperkaya orang lain dalam sidang perdana dugaan korupsi impor gula.

Adapun sidang itu diselengarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaanya, JPU menyebut Tom Lembong bukan disangkakan bukan memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya orang lain dengan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 578 miliar.

Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan dakwaan yang disampaikan JPU terhadap Tom sudah sesuai dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 berbunyi setiap orang yang telah terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Sosok pria yang akrab disapa Harli itu menerangkan, selain itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

“Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” kata Harli dikutip Jumat (7/3/2025).

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Tom Lembong dinyatakan tidak menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya namun diduga telah memperkaya orang lain di kasus impor gula.

Jaksa menyebut Tom Lembong diduga berperan dalam menyetujui persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan dengan rapat koordinasi dan rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.

Diketahui, persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kemudian, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Dalam sidang itu, JPU menyebut terdapat 21 surat persetujuan soal impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan itu.

Kebijakan itu berdampak  kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam rangka pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu kebijakan impor gula itu juga telah menyebabkan kekurangan soal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Tom juga disebut telah memberikan izin ke perusahaan -perusahaan lainya diantaranya

PT Angels Product mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Atas perbuatannya Tom Lembong harus mendekam di penjara buntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (GIB)

Post Views97 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x