TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pemeriksaan ini terkait kasus yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Djoko Siswanto menjadi satu dari sembilan saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis (6/3/2025). Kejagung mendalami perannya dalam kebijakan terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan kebijakan yang bermasalah.
Selain Djoko, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat teknis di anak perusahaan dan mitra PT Pertamina. Para saksi berasal dari berbagai divisi yang terkait langsung dengan perdagangan minyak mentah.
Beberapa saksi yang diperiksa adalah TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, dan ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional. Ada juga DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, serta MHN dari Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
Penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah ERS, VP Retail Fuel Sales, serta AAHP, VP PTD di anak perusahaan Pertamina tersebut.
Nama lain yang diperiksa meliputi BP, Manager Fuel Supply Operation, dan AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga. Mereka diduga memiliki informasi penting terkait skema perdagangan minyak mentah yang bermasalah.
“Adapun sembilan saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” lanjut Harli.
Perkara ini menyeret banyak nama besar di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.
Para tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
Kejagung juga menetapkan tiga broker sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Nilai ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor migas Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.