x

Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Pertamina

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mar 2025 21:32 275 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang penerapan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini terjadi dalam periode 2018-2023 dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Burhanuddin menyebut kemungkinan hukuman mati muncul karena korupsi dilakukan saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Meski demikian, keputusan akhir mengenai tuntutan hukuman masih menunggu penyidikan yang sedang berlangsung. “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dari sembilan tersangka tersebut, enam merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek dalam pengelolaan minyak dan bahan bakar.

Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Selain itu, kerugian akibat impor BBM melalui DMUT/Broker mencapai Rp9 triliun.

Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun. Pemberian subsidi pada tahun yang sama juga turut menyumbang kerugian sekitar Rp21 triliun.

Di tengah kasus ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar tetap sesuai standar. Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir.

Ia menyadari bahwa kasus ini menimbulkan keresahan, terutama terkait kualitas produk yang dijual di SPBU Pertamina. Beberapa masyarakat bahkan mengungkapkan keraguan mereka melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya.

Simon menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola dan distribusi BBM masih berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjamin tidak ada perubahan kualitas yang dapat merugikan konsumen.

“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.

Kasus ini terus berkembang, dan Kejaksaan Agung berjanji akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah. Masyarakat pun menunggu kelanjutan proses hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis ini.

Post Views276 Total Count
LAINNYA
x