MADURA, Todaynews.id – Seorang pria berinisial AT (38) warga Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kecamatan Rubaru dibekuk Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana membuat bahan peledak tanpa izin.
Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan AT ditangkap setelah Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perakitan pembuatan bahan peledak di rumah kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakodang Kecamatan Rubaru terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap AKP Widiarti.
Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Pihaknya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut.
“Saat digeledah terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, Jumat (28/2),” jelasnya.
Adapaun barang bukti yang diamankan, satu buah plastik berisi serbuk silver, dua buah plastik berisi serbuk belerang, dua buah wadah plastik berisi serbuk hitam.
satu Plastik berisi sumbu warna hijau, 100 biji sreng dor ukuran kecil, satu biji sreng dor berukuran besar, dua buah palu terbuat dari kayu, lima buah kayu, tiga buah bambu, serta satu buah obeng bergagang kayu.
“Satu bendel kertas semen, satu bendel kertas minyak warna merah dan putih, satu buah sendok plastik warna putih, alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, saringan warna hijau, dua ikat lidi, lesung terbuat dari besi, satu plastik selongsong yang tidak ada isinya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.