TODAYNEWS.ID — Dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga semakin meluas. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun dikali lima.
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), turut terseret dalam skandal ini. Namanya muncul dalam penyelidikan yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan status tersangka terhadap Sani menarik perhatian publik. Masyarakat ingin mengetahui langkah hukum selanjutnya serta jumlah kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Maret 2024, total aset Sani mencapai Rp15,7 miliar. Kekayaannya tersebar dalam berbagai bentuk, termasuk properti, kendaraan, dan surat berharga.
Sani memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp8,01 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Bandung, Jakarta Selatan, dan Sumedang.
Selain properti, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah senilai Rp827,5 juta. Beberapa kendaraan yang tercatat di antaranya Toyota Voxy, Mazda CX-5 Elite, Vespa GTS 150, serta Royal Enfield Hunter 350.
Surat berharga yang dimilikinya bernilai Rp2,48 miliar. Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp3,9 miliar.
Terdapat pula harta lain yang tercatat sebesar Rp310 juta. Aset ini melengkapi total kekayaannya yang mencapai Rp15,72 miliar.
Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut jabatan strategis di anak perusahaan Pertamina. Publik berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung terus mendalami peran Sani dalam skandal ini. Pihak berwenang akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mengguncang industri energi nasional ini.
Kejelasan proses hukum menjadi kunci dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor BUMN.
Tidak ada komentar