x

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Parta Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 09:37 132 Afrizal Ilmi

JAKARTA, todaynews.id – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta subholding dan K3KS periode 2018-2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Empat Tersangka dari Penyelengga Negara

1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Tiga Tersangka dari Swasta

5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai 24 Februari 2025.

Pertamina Hormati Proses Hukum

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin (24/2) malam.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tambahnya.

Penggeledahan di Kementerian ESDM

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga terkait dengan perkara ini.

 

Post Views100 Total Count
LAINNYA
x