x

KPK Kembali Panggil Hasto, Meski Ajukan Praperadilan Kedua

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Feb 2025 21:22 99 Afrizal Ilmi

JAKARTA, todaynews.idKPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini.

Panggilan ini tetap dilakukan meski pihak Hasto telah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto sebelumnya tidak meminta penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Meski demikian, Hasto mengajukan permohonan praperadilan kedua setelah permohonan pertama ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto kembali dalam pekan ini.

Surat panggilan kedua akan segera dilayangkan, meskipun ia tidak dapat memastikan tanggal pasti, apakah Kamis atau Jumat.

Tessa juga menjelaskan bahwa KPK telah menerima permohonan dari penasihat hukum Hasto untuk menunda pemeriksaan selama proses praperadilan berjalan.

Namun, dia menegaskan bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, surat panggilan kedua tetap akan dilayangkan kepada Hasto dalam waktu dekat.

Tessa tidak menjelaskan apakah KPK berencana untuk melakukan penahanan terhadap Hasto dalam waktu dekat. “Kita tunggu saja,” jawabnya singkat.

Kuasa Minta KPK Hormati Hak Kliennya

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya meminta agar KPK menghormati hak hukum kliennya.

Mereka mengajukan praperadilan kedua setelah permohonan pertama ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, putusan praperadilan pertama tidak membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto.

Ia menyatakan bahwa hakim memberikan ruang untuk mengajukan dua praperadilan terpisah berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

“Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan,” ujar Ronny.

Pada 13 Februari 2025, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertama Hasto.

Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena dua sprindik yang digugat merupakan dua tindak pidana yang berbeda.

Djuyamto menjelaskan bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah, bukan satu permohonan yang menggabungkan kedua perkara tersebut.

 

Post Views86 Total Count
LAINNYA
x