x

Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Dinilai Belum Cukup, MAKI Desak Hukuman Seumur Hidup

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2025 17:47 133 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Meski putusan ini sudah lebih tegas, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hukuman tersebut masih belum cukup. Ia berharap Mahkamah Agung nantinya bisa memberikan vonis seumur hidup jika perkara ini berlanjut ke tingkat kasasi.

“Meskipun tetap menghormati, maka waktu itu saya minta kepada hakim tingkat banding untuk menambah hukuman minimal 20 tahun penjara, dan sekarang nyatanya dihukum 20 tahun penjara, ya saya lebih menghormati,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

“Namun saya senangnya itu kan minimal 20 tahun itu, akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” tambahnya.

Boyamin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, bahwa korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman 16 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 triliun, ia menilai Harvey layak mendapat hukuman seumur hidup.

“Saya berharap nanti di tingkat kasasi MA kalau nanti antara terdakwa dan jaksa penuntut umum nanti mengajukan kasasi, maka saya meminta hakim agung menghukumya dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga meminta Mahkamah Agung untuk patuh terhadap peraturan yang telah mereka buat sendiri. Boyamin menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat dan meminta pengadilan tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal.

“Jadi tunjukkan pada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi, tunjukkan pada rakyat bahwa hukum itu adil, di mana orang yang merugikan di atas Rp 100 miliar dihukum seumur hidup,” ujarnya.

Selain memperberat hukuman penjara, hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Hakim juga memutuskan bahwa jika harta Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi tambahan hukuman 10 tahun kurungan. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga dinaikkan menjadi Rp 1 miliar dengan hukuman subsider 8 bulan kurungan.

Menurut Boyamin, jumlah denda yang diberikan masih belum sebanding dengan besarnya kerugian negara. Ia berharap nantinya di tingkat kasasi, hakim bisa mempertimbangkan peningkatan hukuman finansial agar negara mendapatkan ganti rugi yang lebih layak.

“Jadi menurut saya tetap hukuman seumur hidup harusnya. Jadi kalau soal puas ya puas (20 tahun), tapi akan semakin puas kalau seumur hidup karena kasus ini betul-betul menyakiti rakyat,” tuturnya.

Selain hukuman terhadap Harvey Moeis, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi timah ini. Ia menilai masih ada pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang begitu besar.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan angka kerugian negara yang fantastis. Publik kini menunggu langkah Mahkamah Agung jika kasus ini diajukan ke tingkat kasasi, apakah hukuman Harvey Moeis akan diperberat atau tetap pada putusan Pengadilan Tinggi.

Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, termasuk MAKI, keputusan Mahkamah Agung nanti akan menjadi tolok ukur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah Harvey Moeis akan menerima vonis lebih berat, atau justru mendapat keringanan? Semua masih bergantung pada proses hukum selanjutnya.

Caption foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Post Views94 Total Count
LAINNYA
x