x

95 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan, Dinsos Buka Layanan Reaktivasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 06:13 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan tersebut berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, menjelaskan mayoritas peserta yang dinonaktifkan masuk kategori desil 6 hingga 10. Kategori itu merujuk pada data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN).

“Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk membayar iuran secara mandiri,” ujar Aziz, Kamis (12/2/2026). Pernyataan itu menegaskan dasar penonaktifan peserta PBI.

Menurut Aziz, sebagian besar peserta terdampak merupakan pasien dengan penyakit katastropik atau kronis. Penyakit tersebut antara lain jantung, ginjal, dan kanker.

Meski demikian, pemerintah telah memulihkan status kepesertaan bagi pasien penyakit kronis. Pemulihan itu berlaku sejak 11 Februari 2026.

“Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN-nya sudah dipulihkan kembali sejak 11 Februari 2026,” katanya. Kebijakan ini diberikan khusus bagi peserta dengan kondisi kesehatan tertentu.

Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga membuka loket reaktivasi bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas penonaktifan tersebut.

Warga dapat mendatangi kantor Dinsos Kabupaten Tangerang atau puskesmas terdekat. Pengajuan reaktivasi harus disertai dokumen pendukung.

Persyaratan yang diminta antara lain KTP, surat keterangan rawat inap atau kontrol, serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi permohonan reaktivasi.

Aziz menyebut saat ini terdapat 96 jiwa yang tengah diproses untuk reaktivasi. Mereka merupakan warga yang sedang menjalani kontrol atau rawat inap di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.

“Yang sedang kami proses ada 96 jiwa. Untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik,” jelas Aziz. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penonaktifan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial berdasarkan pemutakhiran data. Data tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran.

Pemerintah daerah mengimbau warga terdampak segera mengecek status kepesertaan mereka. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan reaktivasi yang telah disediakan apabila memenuhi syarat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
13 hours ago
20 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x