TODAYNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebanyak 29 musisi Indonesia menjadi pemohon dalam perkara ini.
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 digelar Kamis (24/4) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Mereka menggugat lima pasal terkait royalti karya pertunjukan.
Para musisi yang mengajukan gugatan di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Titi DJ, Raisa, dan Judika. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Lima pasal yang diuji yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Kuasa hukum Panji Prasetyo mewakili para musisi di sidang.
Panji menyebut pasal-pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyoroti soal keharusan meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk menampilkan karya dalam pertunjukan.
“Para pemohon ingin Mahkamah menafsirkan secara lebih luas soal pelaku pertunjukan dan perizinan lagu,” ujar Panji dalam sidang.
Ia mencontohkan kasus hukum yang menimpa Agnezmo dan Once Mekel sebagai akibat tafsir sempit UU tersebut. Agnezmo pernah digugat dan didenda Rp1,5 miliar oleh pencipta lagu Ari Bias.
Selain itu, Once Mekel dilarang membawakan lagu-lagu Dewa tanpa izin langsung dari penciptanya. Kasus-kasus seperti ini dinilai bisa dialami oleh musisi lainnya.
Para pemohon meminta MK memberi kejelasan atas penafsiran undang-undang tersebut. Mereka berharap perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan lebih kuat dan tidak multitafsir.
Majelis hakim panel yang menyidangkan perkara terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Saldi meminta pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.
“Harus dijelaskan mengapa norma-norma itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Saldi saat memimpin sidang.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan paling lambat harus diterima MK pada Rabu, 7 Mei 2025.
Selain 29 musisi, permohonan serupa juga diajukan oleh grup T’Koes Band dan penyanyi Saartje Sylvia, terdaftar dalam Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.