x

Zainal Arifin Nilai Gibran Diduga Penuhi 3 Syarat Pemakzulan

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Jun 2025 19:46 91 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin menanggapi isu permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan forum purnawirawan TNI ke DPR RI beberapa waktu lalu.

Zainal menyebut pada prinsipnya terdapat tiga alasan utama untuk memakzulkan Presiden ataupun Wakil Presiden berdasarkan konstitusi.

Zainal menjelaskan, pemakzulan Presiden atau wakil Presiden itu sebetulnya telah diatur didalam konstitusi yakni telah tertuang di dalam poin aturan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 (a) dan 7 (b).

“Pertama dia melanggar atau dikategorisasikan pelanggaran hukum atau pidana,” kata Zainal dalam agenda diskusi bertajuk ‘Menuju Pemakzulan Gibran : Sampai Kemana DPR Melanhkah’ yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), pada Rabu (18/6/2025).

“Misalnya dia melakukan bribe (menyuap) dia melakukan double agent (dua kepentingan) atau dia mengkhianati negara, nah itu jadi pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk pidana,” sambung Zainal.

Zainal menuturkan, alasan kedua untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden sesuai peraturan konstitusi yaitu adanya bukti pelanggaran adminitrasi baik saat dirinya hendak mencalonkan atau sudah terpilih resmi.

Pelanggaran adminitrasi yang dimaksud yakni adanya dugaan memalsukan dokumen adminitrasi saat hendak mencalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

“Sebagai contoh dia pernah memalsukan sesuatu, sehingga syaratnya tidak terpenuhi. Atau misalnya dia pernah menerima warga negara dari negara lain,” ujar Zainal.

Zainal mengatakan alasan ketiga pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden yakni adanya perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Gibran saat dirinya aktif menjabat sebagai orang nomor dua di NKRI.

Adapun Zainal juga menjelaskan perihal perbedaan pandangan poin syarat-syarat pemakzulan secara konstitusi antara negara Amerika dengan Indonesia.

Zainal menuturkan, di Amerika syarat pemakzulan hanya ada dua prinsip konstitusi yaitu melanggar aturan pidana dan perbuatan yang tercela.

“Jadi yang ketiga alasan itu yang disebut dengan perbuatan tercela. Kalau kita baca ketentuan ini, jadi mirip dengan konstitusi Amerika,” ucap Zainal.

“Bedanya konstitusi Amerika itu tidak mencantumkan alasan adminitrasi. Tidak memenuhi syarat menjadi Presiden atau wakil presiden,” lanjut Zainal.

Zainal menilai, ketiga poin alasan mengenai syarat pemakzulan itu kemungkinan juga bisa diterapkan terhadap Gibran.

“Nah kalau anda nanya kepada saya mengenai apakah tiga jenis pelanggaran itu dilakukan oleh Gibran menurut saya iya,” tegas Zainal.

Zainal mengatakan tiga jenis poin pelanggaran yang ditengarai telah dilakukan Gibran itu sebetulnya cukup mudah untuk digambarkan atau dikonstruksikan secara delik hukum.

Salah satu, contohnya mengenai isi laporan pemakzulan terhadap Gibran yang dilaporkan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR RI yang berisi tentang poin-poin soal dugaan pelanggaran yang telah dilakukan anak sulung Presiden RI ke 7, Joko Widodo tersebut.

“Dan menurut saya sangat mudah mengkonstruksikan nya secara hukum. Apa yang dituliskan oleh temen temen purnawirawan dan di submit ke DPR menurut saya juga sudah mengkualifikasi beberapa diantaranya,” ungkap Zainal.

“Perbuatan pidana menurut saya itu ya laporan mas Ubedilah dulu itu menurut saya cukup menarik itu, perbuatan administratif, cerita soal ada kemungkinan dia tidak tamat dengan benar memalsukan ijazah, whatever itu kalau terbukti benar itu bisa masuk,” sambung Zainal.

Zainal mengatakan syarat terkait perbuatan tercela sebetulnya juga dapat dilihat langsung mengenai dinamika yang telah terjadi mulai dari pencalonan hingga terpilihnya Gibran menjadi Wakil Presiden.

Ia menambahkan, ketiga syarat itu memungkinan sebagai landasan argumentasi hukum dalam rangka mengusulkan pemakzulan kepada Gibran meski kenyataanya bakal adanya argumentasi dalam prinsip politis di belakang layar.

“Perbuatan tercela banyak sekali menurut saya, kaya fufu fafa, terus proses nepotisme setelah ditolong putusan MK 90, jadi ada banyak sebenarnya kualifikasi yang bisa jadi sangat mungkin,” bebernya.

“Artinya saya mau bilang begini, kalau kita bicara hukum minus politis sebenarnya selesai. Gibran bisa di impeachment (makzulkan),” tandas Zainal. (GIB)

Post Views92 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
9 hours ago
9 hours ago
14 hours ago

LAINNYA
x