x

Yaqut Hormati Proses Hukum Usai Dicegah KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 14:31 13 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, terkait pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK. Anna menyebut Yaqut baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan Yaqut siap mengikuti proses hukum.

Anna memastikan Yaqut berkomitmen membantu penyelesaian kasus ini. “Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, Yaqut memahami langkah KPK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang diperlukan. “Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tambah Anna.

Ia berharap semua pihak menunggu proses hukum tanpa prasangka. Anna meminta ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” sebutnya.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam proses ini, Yaqut dan dua orang lain dicegah ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pencegahan tersebut tertuang dalam surat keputusan tanggal 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Pencegahan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di Indonesia selama penyidikan. Status mereka saat ini adalah saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.

Ia menambahkan pencegahan berlaku selama enam bulan. Keputusan itu diambil demi kelancaran penyidikan.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan kuota haji. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Post Views14 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    7 hours ago
    7 hours ago
    22 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x