x

Yaqut Cholil Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Kuota Haji

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Des 2025 13:35 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Ini merupakan pertama kalinya Yaqut memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB.

Saat ditanya awak media mengenai hal yang ingin disampaikan sebelum menjalani pemeriksaan, Yaqut tidak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya menyampaikan permohonan izin untuk segera masuk ke dalam gedung.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi. Pernyataan tersebut disampaikan singkat tanpa penjelasan tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta. KPK menyebut ada sejumlah informasi yang perlu dikonfirmasi kepada Yaqut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 18 September 2025. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Yaqut berstatus sebagai saksi. KPK menyebut masih ada sejumlah keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

Penyidik KPK bahkan telah melakukan pencarian bukti tambahan ke Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami proses penentuan dan pembagian kuota haji.

Masalah utama dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji yang dinilai tidak sesuai aturan. Indonesia sejatinya menerima tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk mempercepat antrean haji.

Sesuai ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50 persen.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

Sebelum pemanggilan kali ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan pemeriksaan kedua pada 1 September 2025.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 hour ago
20 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x