Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, Jumat (30/1/2026). TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut.
Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Yaqut tercatat sebagai pemohon. Adapun termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026). Persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan langkah praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai upaya hukum merupakan hak tersangka.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujarnya.
KPK menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Lembaga itu masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujarnya.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024. Saat itu, penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi. Total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat dari 221 ribu menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan.
Tambahan kuota dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sementara penggunaan kuota 2024 tercatat 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
KPK menyebut kebijakan itu menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, dengan dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun serta penyitaan rumah, mobil, dan uang dolar, dan pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan Yaqut serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka meski belum menguraikan konstruksi perkara.