TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan Kemendagri terkait polemik sengketa 4 pulau antaran Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masih bisa berubah.
Adapun 4 pulau yang telah ramai diperbincangkan publik itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Sebelumnya, Kemendagri sendiri telah resmi menetapkan 4 pulau itu telah masuk dalam wilayah adminitrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itupun sontak menuai protes dari seluruh rakyat Aceh sekaligus Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) lantaran sebelum nya 4 pulau itu masuk ke wilayah adminitrasi Kabupaten Singkil, Aceh.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima, Senin (16/6/2025).
Di sisi lain, Bima mengungkapkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil keputusan soal penyelesaian polemik sengketa 4 pulau tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya nantinya juga akan mengambil keputusan dengan mengedepankan aspirasi dari masyarakat hingga merujuk berbagai data historis dari para pihak-pihak yang berpengetahuan soal 4 pulau tersebut.
Selain itu, Bima mengaku telah menemukan bukti baru perihal polemik 4 pulau tersebut. Bima menerangkan, bahwa bukti baru sangat penting bagi Kemendagri
untuk mencari benang merah soal polemik 4 pulau tersebut.
Bima menambahkan, pihaknya nantinya akan segera melaporkan bukti-bukti data terbaru langsung ke Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto agar dapat menimbang keputusan mengenai polemik sengketa 4 pulau itu.
“Selama ini Pak Mendagri sangat intens berkomunikasi dengan sosok Gubernur Sumatera Utara, serta Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” tutup Bima. (GIB)
Tidak ada komentar