TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu daerah seperti pilkada dan pemilihan DPRD. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan jeda waktu antara pemilu dan pilkada minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Dengan demikian, skema pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan akan resmi berakhir pada Pemilu 2029.
Menanggapi keputusan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai langkah MK sudah tepat. Ia menyebut pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa mengurangi ketegangan politik di masyarakat.
“Kalau tidak digabung, suasananya akan lebih adem. Tidak seperti sebelumnya yang berpotensi menimbulkan gesekan,” ujar Eri, Selasa (1/7).
Menurutnya, masyarakat juga cenderung jenuh jika harus menghadapi rangkaian pemilu dan pilkada dalam waktu yang berdekatan.
“Setelah pemilihan Presiden dan legislatif langsung disusul pilkada, itu melelahkan bagi warga. Lebih baik dipisah,” tambahnya.
Eri percaya keputusan MK sudah melalui banyak pertimbangan dan akan membawa manfaat lebih besar bagi iklim politik nasional.
Tidak ada komentar