x

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Bakal Potong Anggaran Dinas Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 17:52 106 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Wali Kota Bandung terpilih, Muhammad Farhan melakukan efisiensi anggaran dinas luar negeri. Hal itu dilakukan atas Presiden RI, Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran pemerintahan.

Wali Kota Bandung terpilih itu mengaku telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengenai rencananya untuk memotong anggaran dinas luar negeri.

“Yang paling memungkinkan dipotong perjalanan di dinas luar negeri,” kata Farhan pada Rabu (12/2/2025).

Ia mengaku tengah menganalisis bahwa perjalanan luar negeri tersebut bisa dipenuhi atau tidaknya.

Yang pasti, kata dia, kebijakan ini berlaku untuk seluruh dinas di Kota Bandung tanpa terkecuali.

Selain itu, ia juga akan melakukan kajian-kajian menyangkut efisiensi anggaran.

Seperti tidak akan mengangkat staf ahli Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

“Tetapi Pak Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi memperbolehkan untuk menggunakan jasa konsultan. Nah ini masih kita lakukan kajian terkait mekanisme pembayaran konsultannya,” tuturnya.

Farhan mengatakan ini adalah bagian dari pemangkasan anggaran pemerintahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Prinsipnya gini, penghematannya untuk mengurangi belanja tapi bukan untuk mengurangi kesejahteraan sumber daya manusia,” katanya.

Instruksi Presiden Hemat Anggaran

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga serta kepala daerah untuk melakukan penghematan.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. Prabowo menargetkan efisiensi belanja anggaran hingga Rp306,69 triliun.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mohammad)

Post Views91 Total Count
LAINNYA
x