Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, mendorong Ombudsman Republik Indonesia mengoptimalkan keberadaan perwakilannya di 38 provinsi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Taufan, keberadaan Ombudsman di daerah harus lebih aktif menjangkau berbagai persoalan pelayanan publik yang langsung dihadapi masyarakat.
Ia mengatakan, masih banyak warga yang belum mengetahui mekanisme pengaduan ketika mengalami persoalan dalam pelayanan publik, termasuk dugaan maladministrasi.
“Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan, mengutip pada Jumat (2/10/2026).
Taufan menilai persoalan pelayanan publik di tingkat daerah cukup beragam. Namun, keberadaan saluran pengaduan belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Dorong sinergi dengan Komisi II
Taufan juga mengusulkan agar perwakilan Ombudsman di setiap daerah membangun sinergi dengan anggota Komisi II DPR RI.
Menurut dia, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing sehingga dapat menjadi mitra pengawasan pelayanan publik di daerah.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.
Ia menilai kolaborasi tersebut dapat membantu mempercepat penyampaian berbagai persoalan pelayanan publik dari masyarakat kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Taufan menegaskan, pelayanan publik berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap persoalan yang muncul di tingkat pemerintah pusat.
“Dengan optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah, masyarakat diharapkan semakin mengetahui keberadaan dan fungsi lembaga tersebut sebagai kanal pengaduan pelayanan publik,” ujarnya.
Editor: Azis Arriadh