x

Tolak Serahkan LHP ke Kubu Nadiem Makarim, Kejagung: Tidak Wajib

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 09:55 45 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyerahan salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara kepada kubu terdakwa bukan kewajiban hukum.

Penegasan ini disampaikan terkait permintaan pihak Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso mengatakan hingga kini tidak ada aturan yang mengharuskan LHP diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Menurutnya, LHP merupakan bagian dari barang bukti penuntut umum.

“Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Riono menegaskan LHP sepenuhnya berada dalam penguasaan jaksa penuntut umum. Dokumen tersebut akan disampaikan pada tahap pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan. Mekanisme tersebut memungkinkan adanya pemeriksaan silang oleh para pihak.

“LHP adalah BB JPU. BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” kata Riono.

Pemeriksaan silang tersebut, lanjut Riono, dilakukan baik melalui saksi yang dihadirkan jaksa maupun melalui penasihat hukum terdakwa. Hal itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang sah menurut hukum acara pidana.

Sementara itu, kubu Nadiem Makarim menyatakan sikap berbeda. Mereka mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan perkara Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan ketidakhadiran itu akan dilakukan jika pihaknya belum menerima laporan audit BPKP. Audit tersebut dinilai krusial bagi pembelaan kliennya.

“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (12/1/2026).

Ari menilai jaksa penuntut umum seharusnya menghormati permintaan majelis hakim terkait penyerahan laporan audit. Menurutnya, permintaan tersebut telah ditegaskan dalam putusan sela.

Ia menyatakan pihaknya telah menghormati putusan sela yang menolak eksepsi mereka. Karena itu, ia berharap jaksa juga bersikap serupa.

“Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” pungkas Ari.

Perbedaan pandangan antara Kejagung dan kubu terdakwa ini berpotensi memengaruhi jalannya sidang lanjutan. Namun, Kejagung menegaskan seluruh pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
15 hours ago
20 hours ago
24 hours ago

LAINNYA
x
x