TODAYNEWS.ID — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) secara resmi mengungkap motif di balik pembunuhan jurnalis muda bernama Juwita (23) yang dilakukan oleh salah satu prajuritnya, Kelasi Satu Jumran.
Tersangka diketahui nekat menghabisi nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahinya.
Motif tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady, dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/4/2025).
“Motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah karena enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Wira Hady.
Penyidikan yang dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin menunjukkan bahwa tersangka Jumran merencanakan aksinya seorang diri.
Ia membunuh Juwita dengan cara memiting lalu mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian perkara (TKP) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Rencana pembunuhan tersebut terungkap melalui detail perjalanan tersangka yang telah disiapkan sebelumnya.
Pada 21 Maret 2025, ia berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus, dan memesan tiket pesawat untuk kembali ke Balikpapan keesokan harinya, pada 22 Maret 2025.
Tidak hanya itu, tersangka juga menyewa mobil rental yang menjadi lokasi eksekusi pembunuhan. Ia bahkan membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menyembunyikan identitasnya saat keluar dari lokasi, agar tidak dikenali.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyatakan telah cukup bukti bahwa Jumran melakukan pembunuhan secara terencana. Ia pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari Denpom Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025, untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan militer.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal di lingkungan militer.
“Setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan dan akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” tegas Wira Hady.
Sebagai bentuk empati, TNI AL juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas tragedi ini. Kasus pembunuhan ini mendapat sorotan publik, terutama dari kalangan jurnalis yang menuntut keadilan dan proses hukum yang transparan.
Dengan pelimpahan berkas ke Odmil, proses peradilan militer terhadap Jumran akan segera bergulir. Masyarakat kini menunggu bagaimana aparat hukum menangani kasus ini, yang menjadi ujian bagi institusi militer dalam menjunjung keadilan dan profesionalisme.