x

Tingkatkan Swasembada Pangan, Ini Konsep Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Prabowo

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 22:07 140 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Adapun inpres mengenai program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih itu resmi diteken oleh Presiden Prabowo pada Kamis (27/3/2025).

Keputusan Presiden Prabowo meneken inpres itu ditenggarai dalam rangka mendorong kemandirian masyarakat melalui kebijakan swasembada pangan yang  berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita.

Penjelasan Konsep 80 ribu Koperasi Merah Putih Desa

Berdasarkan poin pembukaan aturan Inpres yang diteken Presiden Prabowo disebutkan, konsep koperasi desa merah putih dibangun sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia emas 2045.

Berdasarkan inpres, pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang pemerintah untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Kementrian, Lembaga dan Pemerintah daerah agar dapat membantu mengambil peran penting dalam pembangunan 80 ribu koperasi merah putih.

Sebagai contoh, Kementerian Koperasi ditugaskan Presiden Prabowo untuk menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi yang berbasis digital.

Selain itu, Presiden Prabowo juga telah memerintahkan Kementerian Desa untuk membantu pengadaan lahan serta mensosialisasikan program Koperasi Merah Putih ke masyarakat desa.

Presiden Prabowo juga meminta Kementerian Keuangan untuk segera mengalokasikan anggaran APBN 2025 sebagai modal awal pembangunan Koperasi Merah Putih.

Prabowo juga menginstruksikan seluruh Gubernur, bupati, dan wali kota membantu mengalokasikan dana APBD mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.

Koperasi Merah Putih ditenggarai dirancang sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Adapun program-program yang akan diusung Koperasi Merah Putih meliputi bahan-bahan pokok seperti sembako dengan harga relatif terjangkau fasilitas simpan pinjam, layanan kesehatan seperti apotek desa dan klinik, lumbung pertanian, perikanan serta sistem distribusi logistik.

Dalam pelaksanaanya, modal awal dana Koperasi Merah Putih akan difasilitasi dari berbagai sumber diantaranya APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun Desa yang aktif membentuk koperasi merah putih itu nantinya juga bakal berpeluang mendapatkan insentif tambahan dari APBD Desa.

Pemerintah menginstruksikan seluruh aparatur tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan untuk menggelar kegiatan musyawarah dan melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan program koperasi kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membantu mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Terakhir, pemerintah juga meminta seluruh kepala desa membentuk tim percepatan pembangunan koperasi merah putih dengan melibatkan seluruh organisasi di desa/kelurahan seperti Karang Taruna, PKK dan lain-lain. (GIB)

Post Views141 Total Count
LAINNYA
x