Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Gali Sarjono, membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) bagi penyedia jasa penerbangan di seluruh Indonesia, yang digelar di Bandung pada 30–31 Oktober 2025. (Foto: Dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub)TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 30–31 Oktober 2025 di Bandung.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Gali Sarjono, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sebanyak 111 peserta hadir secara hybrid (luring dan daring), meliputi perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI–X, seluruh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Bandara Khusus, Water Aerodrome, Heliport, Perum LPPNPI, maskapai penerbangan, penyelenggara bandara, sekolah penerbangan, badan usaha pemeliharaan pesawat udara, serta penyedia layanan teknis penanganan pesawat udara di darat.
Selain itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut hadir sebagai narasumber bersama beberapa Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Melalui sesi diskusi dan sharing session, para narasumber berbagi pengalaman serta strategi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keselamatan di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam sambutannya, Gali menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan State Safety Programme (SSP) yang menjadi mandat dari ICAO kepada setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Gali.
Ia menambahkan, salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SSP adalah tersedianya sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.
MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan—mulai dari insiden, insiden serius, hingga kecelakaan—yang memerlukan tindak lanjut demi menjaga keselamatan operasi penerbangan.
Sementara itu, VRS memberikan kesempatan bagi personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kedua sistem ini saling melengkapi; MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan,” tambahnya.
Gali juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber, termasuk dari PT Alda Trans Papua dan PT Angkasa Pura Indonesia, yang berbagi pengalaman terkait penerapan manajemen keselamatan penerbangan.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita memiliki pemahaman yang sama dan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keselamatan serta membangun sistem pelaporan yang terbuka dan berorientasi pada penguatan budaya keselamatan secara berkelanjutan,” tutupnya.