TODAYNEWS.ID – Sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, kembali menjadi sasaran penindakan Satpol PP Kota Surabaya setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (23/6/2025). Ini menjadi pelanggaran ketiga kalinya yang dilakukan toko tersebut.
Dalam patroli yang dilakukan, petugas mengamankan sebanyak 12 botol miras dari dalam toko. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyebut toko ini sebelumnya sudah pernah diproses secara hukum.
“Pertama kali kami tindak pada 7 November 2023, lalu dilakukan penyegelan pada 18 Januari 2024. Selanjutnya pada 9 Mei 2025, toko ini kembali melanggar, dan kini kembali kami dapati menjual miras tanpa izin,” terang Yudhistira.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan proses sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Toko ini sempat mengajukan pembukaan segel dan kembali beroperasi, tetapi karena mengulangi pelanggaran yang sama, maka kami kembali melakukan penyitaan dan penyegelan,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menempelkan stiker pelanggaran dan menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan miras. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Yudhistira menambahkan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi lintas dinas, termasuk kerja sama dengan Disbudporapar dan Dinkopumdag.
Tak hanya di Jalan Gubeng Kertajaya, razia juga dilakukan di toko kelontong lain di Jalan Jarak Surabaya, tempat Satpol PP berhasil menyita 20 botol minuman keras yang dijual bebas.
“Kami meminta kedua toko untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan menindak tegas penjual miras ilegal,” pungkas Yudhistira.
Tidak ada komentar