TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, buka suara terlalu kisruh royalti musik, khususnya ia menyoroti terkait pengenaan tarif royalti dalam pemutaran lagu-lagu nasional.
Menurutnya berkenaan dengan lagu-lagu nasional semestinya tak boleh ada pemberlakuan tarif royalti apalagi jika ada pembatasan-pembatasan untuk memutarkan lagu tersebut ditempat perkumpulan publik.
“Lagu-lagu Indonesia itu harusnya didengar oleh masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan dan segala macam,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sebab itu, untuk menyelesaikan kisruh royalti tersebut, kata Doli, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ya kita perlu mereview. Yang direview itu adalah apakah Undang-Undang Hak Cipta atau perlu ada undang-undang yang lain berkaitan dengan soal itu,” ucapnya.
Sedangkan terkait apakah Revisi UU Hak Cipta akan dibahas oleh Baleg dalam waktu dekat atau tidak, Doli mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Saya tidak tahu, kalau yang sudah pasti tahun 2025 dia tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengatakan bahwa pihaknya m? masih menunggu langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mengkaji polemik royalti tersebut.
“Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu Kementerian Hukum mengkajinya seperti apa,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Setelah mendapatkan hasil kajian dari Kemenkum kata Adies, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengkajian DPR untuk mendalami hasil kajian itu.
“Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik pemberlakuan royalti terhadap lagu nasional Indonesia Raya ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mendorong agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar diwajibkan membayar royalti, sehingga juga mendapatkan sorotan serius dari PSSI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi, meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap mencederai semangat perjuangan dan membuat kegaduhan di publik.
Apalagi menurut dia, lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu dikumandangkan di awal pertandingan Timnas Indonesia, hingga usai pertandingan pun sudah menjadi kebiasaan Timnas untuk menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Hal itu dikarenakan kedua lagu tersebut menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikannya.
“Pertama, bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini,” kata Yunus Nusi, pada Rabu (13/8/2025).
Kedua lagu itu kata Yunus, memiliki magis kala diputar di dalam stadion yang menggema dengan puluhan ribu suporter yang ikut menyanyikan lagu ini karena menyuntikkan semangat bagi Timnas Indonesia maupun suporter.
“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter dan penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Nusi.
Untuk itu, menurutnya daripada meributkan polemik dan menambah masalah baru, Yunus Nusi pun meminta aturan ini segera dihapus. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh dan tidak produktif,” tegasnya.