x

Study Tour Dilarang, Pemkot Optimalkan Destinasi Wisata Edukasi di Kota Bandung

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Apr 2025 23:59 96 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung optimalkan destinasi wisata edukasi di Kota Bandung imbas adanya larangan study tour ke luar Jawa Barat.

Saat ini Pemkot Bandung akan mengkaji beberapa tempat wisata yang bisa dikunjungi oleh para siswa dan siswi saat melaksanakan study tour di Kota Bandung.

“Kita akan menciptakan beberapa daya tarik wisata baru. Contohnya, saya sedang mengkaji kemungkinan untuk membuat wisata study tour untuk para siswa,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan menyebutkan terdapat banyak tempat wisata edukasi di Kota Bandung. Seperti halnya Taman Lalu Lintas, Saung Angklung Udjo, Museum Geologi, serta hiking kawasan Maribaya.

“Mekanismenya seperti apa? Kita lagi pikirkan gimana caranya. Tetapi tentu saja menghindari, satu, bahwa study tour adalah sebuah kewajiban. Dua, studi tour itu berbiaya mahal. Tiga, studi tour tidak mempengaruhi nilai kependidikan dari para siswa,” katanya.

Farhan memastikan bahwa study tour mampu memberikan wadah pendidikan yang lebih luas. “Study tour memberikan konten kependidikan kepada para siswa,” tuturnya.

Diketahui, kebijakan larangan study tour ke luar Jabar sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.

Terdapat tiga keputusan dari Surat Edaran tersebut.

Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Post Views97 Total Count
LAINNYA
x