x

Status Hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diumumkan Hari Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 11:19 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari. Status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan pada 4 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers. Ia memastikan detail sangkaan pasal akan dijelaskan secara terbuka.

“Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (4/3/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK melakukan dua kloter penangkapan. Fadia dan sejumlah pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.

Selanjutnya, tim penindakan kembali mengamankan sebelas orang dalam kloter kedua. Seluruh pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan.

KPK juga telah menggelar ekspos perkara terkait operasi tangkap tangan tersebut. Proses itu dilakukan untuk memaparkan konstruksi perkara.

“Kita akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelindikan tertutup kali ini,” ucap Budi.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka setelah OTT. Penetapan tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Budi pada Selasa (3/3/2026).

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Budi kepada wartawan.

Namun, KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Fadia. Rincian barang bukti yang diamankan juga belum dipublikasikan.

Selain Fadia, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2025, total kekayaan Fadia tercatat sebesar Rp85.623.500.000 atau Rp85,6 miliar.

Ĝua dilaporkan memiliki 26 aset tanah dan bangunan di Pekalongan dan Bogor dengan total nilai Rp74.290.000.000, yang menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaannya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
18 hours ago
23 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x