TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, memberikan perhatian serius terkait polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Doli meminta kepada kepala daerah untuk tidak mengandalkan TKD dalam meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Menurutnya para kepala daerah harus lebih kreatif mencari solusi untuk menambal keuangan di daerahnya, bukan justru menaikan pajak yang akhirnya membebani rakyat.
“Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan itu (TKD). Tapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
“Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip. Jangan dikit-dikit karena kita enggak punya kemampuan, kita punya keterbatasan, maka kemudian rakyat yang dibebankan, itu enggak boleh juga. Makanya ini yang harus kita cari solusinya gitu,” tambah Doli menegaskan.
Kendati begitu, kata Doli, bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh menaikan pajak, tetapi kepala daerah harus lebih bijak melihat bagaimana kemampuan masyarakatnya sebelum memutuskan kenaikan pajak.
“Ini juga jangan diartikan bahwa daerah itu enggak boleh naikin pajak, boleh saja. Tapi yang penting adalah kita tahu sebetulnya kemampuan masyarakat di sana itu seperti apa,” pungkasnya.