x

Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 17:48 73 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Sopir truk kecelakaan maut gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka berinisial BW ini dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU 22/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Tersangka kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum.

“Iya benar, sejak semalam telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka terhadap BW pengemudi truk,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/2/2025).

Sekadar informasi, kecelakaan maut terjadi di gerbang tol Ciawi Bogor pada Selasa (4/2/2025) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Total delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka berat hingga ringan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa kecelakaan kendaraan beruntun terjadi berawal dari truk tronton muatan galon berjalan dari arah Ciawi menuju Jakarta.

Namun, pada saat melintas di gerbang tol Ciawi 2 diduga kendaraan mengalami kegagalan fungsi rem. Akibatnya, truk menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi pembayaran e-toll.

Kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan. Jumlah korban meninggal dunia dalam kejadian itu mencapai delapan orang serta 11 orang lainnya luka-luka.

Korban meninggal dunia dan luka-luka telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi. Sedangkan kendaraan telah dievakuasi dan saat ini dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Saat ini Kepolisian bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini masih melakukan investigasi serta mengumpulkan bukti untuk memastikan penyebab kecelakaan itu.(Mohammad)

 

 

 

Post Views51 Total Count
LAINNYA
x