x

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim akan Digelar Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 13:28 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki tahap akhir. Putusan atas gugatan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan pekan depan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memastikan agenda pembacaan putusan telah ditetapkan.

“Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Baik pihak Nadiem maupun Kejaksaan Agung telah menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam sidang tersebut. Proses ini menjadi penentu apakah penetapan tersangka Nadiem sah menurut hukum atau tidak.

Pengacara Nadiem, Hotman Paris, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya. Ia menilai penetapan tersangka Nadiem tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hotman menekankan pentingnya hakim membaca ulang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, 2021, dan 2022. Ia ingin pengadilan menilai secara objektif berapa banyak pihak yang menerima laptop Chromebook dari proyek itu.

“BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” kata Hotman Paris.

Ia menambahkan, “Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara.”

Sementara itu, Jaksa penuntut umum Roy Riadi menyampaikan kesimpulan berbeda. Ia menilai permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak memiliki dasar yang kuat.

“Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas,” tegas Roy Riadi. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannya telah masuk kepada aspek materil,” lanjut Roy. Ia menilai hal itu bukan ranah hakim praperadilan karena menyangkut pokok perkara.

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025). Setelah itu, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai bentuk perlawanan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan itu menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanannya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem Makarim. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Post Views3 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x