x

Serap Aspirasi, DPR Bakal Panggil Ojol dan Taksi Online Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2025 17:27 84 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi V DPR RI menjadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online pada Senin (26/5/2025).

Adapun agenda RDP itu digelar sebagai tindak lanjut dari DPR terkait aksi unjuk rasa yang digelar ribuan ojol pada hari ini di Patung Kuda, jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Sebagai informasi, ribuan ojol dan taksi online itu mendesak pihak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam bentuk regulasi kepada para pengemudi ojol dan taksi online.

Selain itu, ojol dan taksi online juga mendesak pihak aplikator menurunkan tarif pemotongan setiap argo perjalanan lantaran dianggap telah memberatkan para pengemudi.

Dalam keteranganya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menerangkan bahwa dalam agenda RPD pekan depan pihaknya baru hanya akan memanggil para pengemudi ojol dan taksi online tanpa melibatkan aplikator serta pemerintah.

Hal itu dilakukan, menurut Lasarus untuk mencegah perdebatan kusir antara aplikator dan pengemudi ojek online dan sekaligus DPR RI juga ingin mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi yang dituntut dalam aksi demonstrasi hari ini.

“Kami hanya menerima ojol saja hari Senin. Kalau digabung dengan pemerintah dan aplikator, nanti bisa jadi arena debat kusir,” kata Lasarus, Selasa (20/5/2025)

Di sisi lain, Lasarus menegaskan bahwa pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengikat secara hukum antara pengemudi ojol dengan aplikator.

Sebab, hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur khusus tentang kepastian hukum untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol dan taksi online.

“Presiden kemarin hanya bisa mengimbau operator untuk memberikan bantuan hari raya. Kalau ada aturan hukum yang jelas, kita tidak perlu lagi sekadar himbauan,” tegas Lasarus.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI juga tengah mengkaji dua poin skema regulasi yaitu merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau opsi lain yakni menyusun undang-undang baru yang nantinya secara khusus untuk mengatur sistem regulasi transportasi nasional termasuk ojol.

Lasarus menuturkan langkah itu muncul sebagai bentuk atensi langsung dari DPR dalam menindaklanjuti aksi demo ojol dan taksi online yang mendesak perihal  kepastian hukum atau regulasi yang melindungi para pengemudi.

“Ini seyogyanya harusnya diatur, diikat dengan undang-undang. Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan terhadap regulasi yang ada di luar sekarang,” ujarnya.

Lasarus menambahkan, pemerintah wajib membuat produk regulasi yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum seluruh pengemudi ojol dan taksi online sebagai bentuk komitmen untuk menjamin hak-hak seluruh rakyat.

“Ini kan saling membutuhkan, di sini negara harus hadir. Memang negara harus hadir,” tutupnya. (GIB)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x