x

SAI Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Kuota Haji ke Dewas KPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 09:26 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pengusutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dalam penanganan kasus tersebut.

Permintaan itu diajukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Fokus utama diarahkan pada mekanisme pemberangkatan jamaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf mengatakan permohonan gelar perkara ulang telah disampaikan secara resmi. Surat tersebut dikirimkan kepada Dewas KPK pada 29 Desember 2025.

“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” ujar Ali di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Ali menegaskan selama ini tidak ada penggunaan uang negara dalam pemberangkatan jamaah haji melalui PIHK. Menurutnya, baik kuota nasional maupun kuota tambahan dibiayai langsung oleh jamaah.

Ia menjelaskan jamaah memilih PIHK karena ingin berangkat lebih cepat dengan fasilitas tertentu. Skema tersebut dinilai berbeda dengan haji reguler yang menggunakan dana setoran awal dan antrean panjang.

“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” kata Ali.

SAI menyebut permintaan gelar perkara ulang memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pasal tersebut, KPK diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, penegakan hukum harus menjunjung kepentingan umum dan hak asasi manusia.

“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanat Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ucap Ali.

Meski mengajukan permintaan tersebut, Ali mengapresiasi respons Dewas KPK. Ia menyebut Dewas telah menyampaikan bahwa surat permohonan masih dalam tahap telaah.

“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” tegasnya.

Ali menilai proses tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan tetap berjalan. Ia menegaskan permintaan gelar perkara ulang dimaksudkan untuk mendorong kepastian hukum yang objektif.

“Permintaan ini bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah isu adanya perpecahan pimpinan dalam penanganan kasus kuota haji. “Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo.

Ia menegaskan belum adanya penetapan tersangka bukan karena perbedaan sikap pimpinan. “Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ujarnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x