Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Fraksi NasDem DPR TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menghentikan penyidikan kasus guru honorer M. Misbahul Huda.
Sahroni menilai, dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari yang bersangkutan.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menyebut Kejagung telah melihat kasus ini secara menyeluruh, termasuk sumber gaji yang berbeda dalam dugaan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, tidak sepatutnya guru honorer itu diproses hukum.
“Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” sambungnya.
Sahroni juga meyakini Kejagung akan terus mengedepankan hati nurani dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum.
“Saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas, namun tetap memiliki empati terhadap kondisi masyarakat.
“Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) dan pendamping lokal desa (PLD) tersebut resmi dihentikan. Kejagung memastikan penghentian dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Diambil Kejati Jatim, lalu per Rabu (25/2) kasus dihentikan penyidikannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penghentian perkara tersebut. Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, yakni dapat dihapus apabila tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat yang tidak tertulis.
Selain itu, tersangka juga dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan dari rangkap jabatan tersebut.
“Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan,” tandasnya.