x

Revisi UU Pemilu, Bawaslu Usul Pilpres Pileg dan Pilkada Jeda 2 Tahun

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 20:55 262 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengusulkan baleid di Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang dapat mengatur tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilu serentak untuk diberikan jeda dua tahun.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memiliki usulan agar pelaksanaan Pemilu serentak dapat dibagi menjadi dua tahapan dan pelaksanaan dengan masa waktu jeda dua tahun.

Menurut Bagja, pelaksanan Pemilu serentak 2024 yang hanya berjarak dengan hitungan bulan ditengarai telah berdampak memecah fokus pihak  penyelenggara saat melaksanakan tugasnya.

“Di tahun yang sama, dengan berbeda bulan pemilu, dan pilkada dilaksanakan, itu agak sempit sebenarnya,” kata Rahmat Bagja, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, RUU Pemilu saat ini sudah diputus oleh Panitia Kerja (Panja) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai salah satu prioritas yang akan dibahas di tahun 2025.

Oleh karena itu, Bagja berharap DPR dapat menaruh poin aturan dalam RUU Pemilu itu yakni soal masa jeda dua tahun di tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2029.

Bagja mengusulkan dalam RUU Pemilu itu diatur tentang proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu kedepan yakni pada pelaksanaan pemilu 2029 yang berskala nasional tetap lebih dulu dilaksanakan dan kemudian dua tahun ke depan baru dilaksanakan pemilu tingkat lokal.

“Kemudian berbasis tingkat, di 2029 untuk pemilu nasional, pemilu lokal 2030 atau 2031. Ini nafas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga,” ujar Bagja.

Bagja menyebut usulan mengenai jeda waktu dua tahun pelaksanaan itu juga diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi penyelenggara dan mendorong tingkat partisipasi pemilu masyarakat.

Bagja menilai, usulan masa jeda waktu dua tahun itu juga dapat bermanfaat bagi partai politik peserta pemilu untuk mendorong dan menggodok secara bersama dalam menentukan calon kepala daerah yang akan diusung.

Bagja menambahkan usulan lain nya yang dilayangkan yakni pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan serentak pada 2029 dan pemilu kepala daerah satu atau dua tahun berikutnya.

“Kemudian misalnya, 2029, DPR, DPD, untuk DPR, DPD, Presiden-Presiden, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota. Dan 2030 atau 2031, untuk Pilkada Gubernur dan Bupati. Jadi ada masa jeda,” tutup Bagja. (GIB)

Post Views263 Total Count
LAINNYA
x