Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Iya-iya betul ditangkap,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Sementara AKBP Donny Alexander Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut, Revaldo ditangkap sesaat setelah mengonsumsi narkoba di apartemen kediamannya yang ada di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
“Baru selesai konsumsi ya,” kata AKBP Donny.
Untuk diketahui, kasus Revaldo dengan barang haram tersebut bukan kali pertama terjadi. Aktor berusia 40 tahun itu total sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Kasus pertama terjadi pada April 2006 silam. Revaldo ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel) saat kedapatan mengkonsumsi narkoba. Pada saat itu, dia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
Sementara untuk kasus kedua, terjadi pada Juli 2010. Pemeran Rangga dalam sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” itu kembali ditangkap polisi pada Juli 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar.
Atas kasus tersebut, Revaldo divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat. (mak/kj)