BANDUNG, todaynews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AA (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen berinisial M (58) di Kabupaten Bandung pada Kamis (13/2/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap AA dilakukan di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, pada Minggu (16/2/2025).
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny.
Deny menjelaskan, korban saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton. Seketika datang pelaku dan menghadangnya.
Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban. Namun karena Korban tidak membawa dompet, pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri.
Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek lantaran mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
“Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Polsek Rancaekek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga. (Mohammad)
Tidak ada komentar