TODAYNEWS.ID — Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang toko online memicu gelombang protes di media sosial. Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun diserbu komentar bernada kecewa dari warganet.
Pada Kamis (26/6/2025), ratusan komentar membanjiri unggahan terbaru Sri Mulyani. Mayoritas mengkritik wacana pemungutan pajak kepada pelaku usaha kecil di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.
“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” tulis akun @hany*8y dalam kolom komentar.
Warganet lainnya menyebut beban yang ditanggung pelapak online sudah sangat berat akibat potongan dari platform. Tambahan pajak disebut bisa memukul usaha kecil.
“Potongan di e-commerce sudah 13,5% dari omzet, bukan keuntungan. Kalau ditambah pajak, banyak UMKM bisa tutup. Jangan rampok UMKM kecil, Bu,” tulis akun @heil.
Tak sedikit netizen juga mengaitkan rencana pajak ini dengan turunnya daya beli masyarakat. Mereka khawatir harga barang ikut naik karena pajak dibebankan ke konsumen.
“Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee. Eh, ditambah lagi pajak negara. Jangan asal ambil keputusan yang merugikan rakyat,” keluh akun @kmaman*.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah memfinalisasi aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut aturan ini menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Ia mengatakan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan menciptakan keadilan pajak.
“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan aturan ini masih dalam tahap penyusunan akhir dan akan diumumkan resmi dalam waktu dekat. Target peluncuran aturan ditetapkan paling cepat bulan depan.
Meski dijanjikan bersifat adil, kebijakan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pelapak kecil. Mereka merasa kebijakan ini memberatkan dan dapat mematikan usaha mikro.
Platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak dipastikan terdampak langsung sebagai pemungut pajak. Namun, beban pajak tentu akan dirasakan oleh pelaku usaha di bawah mereka.
Pemerintah sendiri pernah mencoba skema serupa pada 2018 namun terpaksa mencabutnya karena penolakan keras dari industri. Kini, langkah serupa kembali diambil dengan harapan lebih diterima berkat skema tarif tetap dan batas omzet yang lebih spesifik.
Namun sejauh ini, respons publik—terutama di media sosial—menunjukkan bahwa penerimaan terhadap kebijakan ini masih sangat rendah.