Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. (Youtube Vinus Forum) TODAYNEWS.ID — Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan pentingnya menjaga dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal.
Penegasan ini disampaikan di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD.
Ray menyampaikan pandangannya dalam diskusi yang digelar Vinus Forum. Dalam forum tersebut, sejumlah pokok pikiran dirumuskan terkait keserentakan pemilu dan pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Ia menegaskan rekomendasi utama yang disepakati adalah pelaksanaan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurut Ray, harus dijalankan secara konsisten.
Putusan MK itu mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan tersebut dinilai sebagai bagian penting dari desain demokrasi ke depan.
Ray menjelaskan pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif dan eksekutif. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilu lokal,” jelas Ray, Minggu (4/1/2026).
Ia menekankan adanya jarak waktu yang tegas antara dua jenis pemilu tersebut.
Ray mengakui implementasi putusan MK bukan tanpa tantangan. Karena itu, muncul dorongan untuk mencari solusi kebijakan yang memungkinkan.
Menurut Ray, terdapat dua opsi kebijakan yang mengemuka. Opsi tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya. Ia menilai faktor waktu menjadi salah satu pertimbangan utama.
Opsi lain adalah revisi Undang-Undang Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas Komisi II DPR pada awal 2026. Revisi tersebut diperkirakan menyentuh substansi penting.
“Pertama, pengosongan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan MK,” papar Ray. Ia menyebut ada pula kecenderungan mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan opsi pemilihan kembali.
Ray menambahkan terdapat sejumlah opsi teknis terkait pengisian jabatan legislatif. Opsi itu mencakup kemungkinan kombinasi anggota DPR lama dan baru serta mekanisme pelantikan.
Meski demikian, Ray menegaskan pihaknya tetap berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi. Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan tafsir atas putusan MK terbaru.
“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegas Ray. Ia menilai putusan MK harus menjadi rujukan utama.
Ray juga menegaskan diskusi Vinus Forum menjadi ruang untuk memperkuat argumen penolakan pilkada tidak langsung. Forum tersebut sekaligus mengkritisi dorongan sebagian elite politik.
Ia memaparkan lima argumen yang kerap digunakan pendukung pilkada tidak langsung. Argumen tersebut meliputi isu politik uang, tingginya biaya pilkada, potensi konflik, relasi pusat-daerah, serta lahirnya pemimpin berbasis popularitas.
“Lima argumen ini sering dijadikan dasar untuk menolak pilkada langsung,” pungkas Ray. Ia menegaskan pentingnya menguji argumen tersebut secara kritis dalam kerangka demokrasi.