TODAYNEWS.ID – Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 akan mengubah konstelasi politik karena menyatakan pemilu nasional dan daerah dipisahkan.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, putusan MK akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
“Putusan MK saya kira bagus karena menguntungkan banyak pihak,” katanya kepada TODAYNEWS, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan, para penyelenggara pemilu yang sangat diuntungkan dengan putusan tersebut.
“KPU dan Bawaslu happy karena beban kerja yang menumpuk dan berhimpitan bisa terurai,” jelasnya.
Dia menilai, putusan tersebut tentunya akan berimplikasi terhadap penguatan kelembagaan penyelengara pemilu terutama KPU dan Bawaslu.
“KPU-Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc,” katanya.
Dia menambahkan, masa jabatan penyelenggaran pemilu selama 5 tahun tentu akan lebih efektif dengan adanya putusan tersebut.
Jadi KPU-Bawaslu tidak “nganggur” pasca pemilu nasional,” katanya.
Dia menjelaskan, partai-partai juga diuntungkan karena anggota DPRD berpotensi mendapat tambahan masa jabatan.
Dia mengatakan, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah harus dibarengin dengan penguatan sistem. Selain itu, isu-isu strategsi di daerah akan terakomodir.
“Dengan jeda waktu yang cukup antara pemilu nasional dan pemilu lokal, isu-isu strategis daerah diharapkan tidak tenggelam lagi dengan hiruk pikuk politik nasional,” pungkasnya.
Tidak ada komentar