Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Istimewa/ReproTODAYNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut cepat atas proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan kebijakan tersebut merupakan respons tegas dari sisi kepegawaian. Pegawai yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
“Sebagai bentuk respons cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, DJP memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menjelaskan, kebijakan pemberhentian sementara itu mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum penanganan pegawai yang tersangkut perkara pidana.
DJP menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Koordinasi dengan KPK terus dilakukan, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis dan tata kelola pengawasan di unit terkait. Sistem pengendalian internal juga akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Upaya pencegahan menjadi perhatian utama otoritas pajak setelah kasus ini mencuat. DJP menyebut pembenahan internal akan dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi. Sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik dapat dijatuhkan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Proses pencabutan izin tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi konsultan pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
DJP memastikan penanganan perkara tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Seluruh layanan perpajakan tetap berjalan normal.
Dalam pernyataannya, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen DJP untuk terus melakukan pembenahan.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.
DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai. Masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.
Rosmauli menyebut peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh pegawai DJP untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. “DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Empat tersangka berasal dari internal DJP dan satu dari pihak swasta pada periode 2021–2026.