PSSI Pers menyampaikan kecaman atas intimidasi terhadap wartawan. TODAYNEWS.ID — Pertandingan lanjutan Super League Indonesia musim 2025/2026 antara Malut United melawan PSM Makassar berakhir imbang 3-3. Laga yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3/2026), juga diwarnai insiden intimidasi terhadap wartawan.
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia Ternate bernama Irwan mengaku mendapat tekanan saat meliput pertandingan tersebut. Ia diminta secara paksa menghapus dokumentasi yang merekam perjalanan perangkat pertandingan setelah laga berakhir.
Tekanan itu disebut datang dari seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United. Insiden terjadi ketika situasi di stadion masih memanas usai pertandingan.
Ketegangan muncul setelah laga yang berlangsung sengit antara kedua tim. Situasi di sekitar lapangan bahkan sempat diwarnai kericuhan.
Dalam kericuhan tersebut, wasit berlisensi FIFA Thoriq Alkatiri dilaporkan menjadi korban kekerasan. Ia disebut sempat dipukul oleh oknum suporter saat menuju ruang ganti melalui lorong stadion.
Menanggapi kejadian tersebut, organisasi wartawan sepak bola Indonesia PSSI Pers menyampaikan kecaman keras. Mereka menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.
Ketua PSSI Pers Robbi Yanto menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola. Karena itu, setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis harus ditolak.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu,” ujar Robbi Yanto, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa insan pers harus dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas dan aman. Menurutnya, wartawan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak mana pun ketika menjalankan tugas peliputan.
Robbi juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” tegasnya.
PSSI Pers juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sepak bola untuk menghormati kerja wartawan. Hal ini mencakup suporter, klub, maupun ofisial tim.
“Kami meminta seluruh pihak, baik suporter maupun klub dan ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan serta menjaga profesionalisme demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat, terbuka, dan saling menghormati,” pungkasnya.