TODAYNEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen sebelum dihapuskan oleh Mahkamag Konstitusi (MK) melanggar HAM.
“Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold melanggar HAM iya,” katanya mengutip pada Sabtu (15/3/2025).
Ia menilai, dengan adanya PT 20 persen memberikan batasan kepada rakyat yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
“Melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa negara harus melindungi seluruh hak rakyat termasuk memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya.
“Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik,” katanya.
Mantan aktivis ini menuturkan, setiap warga negara berkewajiban untuk berbakti kepada negara.
“Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” katanya.
Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak politik. Menurutnya, hak politik berkaitan erat dengan demokrasi dan HAM.
“Hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM,” pungkasnya.